Langsung ke konten utama

memahmi pancasila sebagai sistem filsafat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang masalah
Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan ternyata merupakan cahaya bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam kehidupan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari.
Namun, permasalahan kebangsaan dan kenegaran di Indonesia menjadi semakin kompleks dan rumit manakala ancaman internasional yang terjadi di satu sisi, pada sisi yang lain muncul masalah internal, yaitu maraknya tuntutan rakyat,  yang secara obyektif mengalami suatu kehidupan yang  jauh dari kesejahteraan  dan keadilan sosial.
Paradoks antara kekuasaan global dengan kekuasaan nasional ditambah konflik internal mengakibatkan suatu tarik menarik kepentingan  yang secara langsung mengancam jati diri bangsa. Nilai-nilai baru yang masuk baik secara subhjektif maupun objektif serta terjadinya pergeseran nilai di masyarakat, pada akhirnya mengancam prinsip-prinsip hidup berbangsa masyarakat indonesia.
Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu  prinsip dasar filsafat bernegara itulah pancasila.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang harus dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia agar tercipta saling menghormati, menghargai, menjaga, dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga bagi golongan muda maupun tua tetap meyakini pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

1.2Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalahdi atas, maka dapat disusun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebahai berikut :
1.Apa pengertian Filsafat Pancasila ?
2.Apa Pengertian dari Pancasila sebagai Sistem Filsafat  ?
3.Apa karakteristik Sistem Filsafat Pancasila ?
4.Bagaimana Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia?
5.Bagaimana  nilai-nilai pancasila sebagai wujud dan filosofis?
6.Apakah peranan Filsafat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?


















1.3Tujuan Makalah
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah :
1.Untuk memenuhi tugas kelompok yang diberikan oleh ibu R. Rindu Garvera, S.IP., M.SI., selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
2.Untuk mengetahui pengertian Filsafat Pancasila
3.Untuk mengetahui pengertian dari Pancasila sebagai Sistem Filsafat
4.Untuk mengetahui Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
5.Untuk mengetahui karakteristik Sistem Filsafat Pancasila
6.Untuk memahami nilai-nilai Pancasila sebagai Wujud dan Filosofis
7.Untuk memahami peranan Filsafat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian Teoritis
     2.1.1 Definisi Pancasila
  Istilah Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dengan sila-sila yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun pada kerajaan yang walaupun rumusannya belum konkrit. Yang dalam hal ini berdasarkan buku Sutasoma karangan dari Mpu Tantular, Pancasila diartikan sebagai berbatu sendi lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Selain dari pengertian umum pancasila, terdapat pendapat beberapa ahli atau tokoh dalam memberikan pendapat mengenai pengertian pancasila antara lain sebagai berikut:
Menurut Ir. Soekarno, Pengertian pancasila menurut Soekarno ialah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat, dengan demikian Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.
Menurut Notonegoro, Pengertian pancasila menurut Notonegoro ialah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
Menurut Muhammad Yamin, Pengertian pancasila menurut Muhammad Yamin ialah lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.

2.1.2Pengertian sistem
     Sistem dapat didefinisikan sebagai satu keseluruhan yang terdiri dari aneka bagian yang bersama-sama mebentuk satu kesatuan yang utuh. Tiap-tiap bagian merupakan tata rakit yang teratur, dan tata rakit itu sesuai selaras dengan tata rakit keseluruhan. Tiap-tiap bagian mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda dengan bagian yang lain, namun demikian tugas dan fungsi itu demi kemajuan, memperkuat keseluruhan tersebut. Suatu sistem harus memenuhi lima persyaratan seperti berikut ini:
a.       Merupakan satu kesatuan utuh dari unsur-unsurnya.
b.      Bersifat konsisten dan koheren, tidak mengandung kontradiktif.
c.       Ada hubungan antara bagian satu dengan bagian yang lain.
d.      Semuanya mengabdi pada tujuan yang satu yaitu tjuan bersama.
Sedangkan filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophia. Philen berarti cinta, sedangkan Sophia berarti kebijaksanaan. Dengan demikian secara etimologis filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan. Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat dari segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran.
2.1.3  Pengertian  filsafat
a)Pengertian filsafat secara etimologi
    Secara etimologi, filsafat berasal dari bahasa Arab yakni falsafah. Dalam bahasa Yunai kata filsafat berasal dari kata philosophia (cinta) dan Sophia (kebijaksanaan). Dari dua kata tersebut dapat kita simpulkan bahwa filsafat berarti orang yang mencintai kebijaksanaan. Simpelnya, filsafat adalah kegiatan berpikir seseorang secara sistematis, radikal dan bebas untuk menemukan kebenaran.
b)Pengertian Filsafat menurut Para Ahli
•Pengertian Filsafat menurut Al Farabi
Ia adalah filsuf Muslim terbesar. Ia meninggal di tahun 950 M. Filsafat baginya adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud. Tugas filsuf baginya untuk menyelidiki hakikat sebenarnya.
•Pengertian Filsafat menurut Immanuel Kant
Tokoh filsafat ini hidup di tahun 1724-1804. Filsafat yang Ia simpulkan adalah ilmu pokok. Maksud ilmu pokok adalah di mana pangkal segala keilmuan yang mencarinya perlu mempertanyakan pertanyaan kritis, yakni: “Apa yang bisa diketahui?”(m\Berkaitan Metafisika), “Apa yang dapat dikerjakan?”(berhubungan dengan etika), “Bagaimana prosesnya?”(bersinggungan dengan antropologi).
•Pengertian Filsafat menurut Socrates
Pengertian filsafat menurut Socrate adalah bentuk usaha mencari kebijaksanaan melalui perenungan dan dan peninjauan diri. Artilain dari maksud bagaimana berfilsafat ala Socrate adalah refleksi diri. DDengan refleksi, seseorang dapat memikirkan kembali terkait kehidupan yang adil dan bahagia secara obyektif.
•Pengertian Filsafat menurut Plato
Tentu Anda tidak asing lagi dengan buku mega karya bertajuk Republik. Buku tersebut adalah karya monumental seorang Filosof yang hidup pada 472-347 S.M. Buku tersebut tidak lain menjelaskan pengertian filsafat menurut Plato yakni filosof ini menempatkan filsafat sebagai pecinta pndangan tentang kebenaran (Vision of Truth).
Oleh karena titik beratnya adalah Vision of Truth, maka dalam memandang filsafat pun Plato menempatkan filsafat sebagai pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan pandangan yang menyeluruh pada kebenaran.
•Pengertian Filsafat menurut Al-Kindi
pengertian filsafat sendiri menurut Al Kindi adalah Kegiatan manusia yang bertingkat, semakin tinggi cara berpikir manusia makan akan semakin mengenal hakikat kebenaran. Kebenaran dicari sejauh-jauhnya.
Adapun bagian filsafat yang mulia menurut Al Kindi adalah filsafat pertama yakni penyebab pertama yang merupakan sebab dari segala kebenaran. Dalam hal ini bisa dirtikan bahwa kebenaran dicari sampai ke akar-akarnya kebenaran bermula.
•Pengertian Filsafat menurut Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa pengertian filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran. Ilmu-ilmu pengetahuan tersebut bisa diperoleh dari ilmu metafisika, etika, ekonomi dan lingkup pengetahuan lainnya. Sederhananya, Aristoteles berpendapat bahwa filsafat adalah penyelidikan sebab dan asa segala benda.

2.2. Pembahasan
2.2.1 Pengertian Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila dapat di definisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers Indonesia, yang di tuangkan dalam suatu sistem ( Abdul Gani, 1998).
Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berfikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan di yakini sebagai kenyantaan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia. Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1995 sampai kekuasaannya berakhir pada 1965. Pada saat itu Soekarno menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli pancasila yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia, serta merupakan akulturasi budaya india (Hindu-Buddha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam).filsafat Pancasila menurut Soeharto telah mengalami Indonesianisasi. Semua sila dalam Pancasila adalah asli diangkat dari budaya Indonesia dan selanjutnya dijabarkan menjadi lebih rinci ke dalam butir-butir pancasila.
Filsafat Pancasila dapat digologkan sebagai filsafat praktis sehingga filsafat Pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of  life atau weltanschauung) agar hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir batin, baik di dunia maupun di akhirat ( Salam, 1988: 23-24).
2.2.2  Pengertian dari Pancasila sebagai Sistem Filsafat 
Sebagai sistem filsafat, pancasila yang terdiri dari bagian sila-silanya yang bersama-sama membentuk satu kesatuan yang utuh. Tiap-tiap bagian sila-silanya merupakan tata rakit yang teratur, dan tata rakit itu sesuai selaras dengan tata rakit keseluruhan pancasila.Pancasila sebagai sistem filsafat berarti bahwa pancasila merupakan kesatuan pemikiran yang mendasar yang membawakan kebenaran yang substansial atau hakiki. Jadi, pancasila bukanlah hasi pemikiran yang secara spontan timbul dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Apa yang dipikirkan oleg Bug Karno telah memenuhi syarat-syarat kefilsafatan antara lain melalui deskripsi, berfikir yang kritik, evaluative, dan abstraksi.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Sistem yang dimaksud dalam hal ini adalah satu-kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu, lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Satu kesatuan bagian-bagian.
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3.      Saling berhubungan, saling ketergantungan.
4.      Kesemua dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem).
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:122)
          Negara kita Indonesia dalam pengelolaan atau pengaturan kedhidupan bernegara dilandasi oleh ideology atau filsafat pancasila. Fundamen Negara itu harus kokoh  serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi bangsa mengubah eksistensi dAn sifat Negara. Keutuhan Negara dan bangsabertolak dari sudut pandang atau lemahnya bangsa itu berpegang pada dasar negaranya.
Alasan pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia dalah sebagai berikut :
a.       Secara praktis fungsional, dalam tata budaya bangsa Indonesia prakemerdekaan pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandanga hidup yang dipratekkan. Secara konstitusional, bangsa Indonesia mengakui pancasila adalah dasar Negara (sifat Negara) RI.
b.      Secara psikologis dan cultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa lain dan budaya manapun. Karena, wajar bangsa Indonesia sebagai bangsa-bangsa yang lain (cina, india, arab, eropa) mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi pancasila adalah filsafat yang diwarisi dalam budaya Indonesia.
c.       Secara potensional, filsafat pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya filsafat pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional secara kuantitas dan kualitas. Filsafat pancasila merupakan bagian dari khasanah filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.

2.2.3 Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila

Sebagai filsafat, pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang  berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila terpisah dengan sila lainnya, maka itu bukan pancasila.
a.Dasar Ontologis Pancasila
1.Dasar ontologis Pancasila menunjukan secara jelas bahwa pancasila itu benar-benar ada dalam realitas dengan identitas dan entitas yang jelas. Melalui tinjauan filsafat, dasar ontologis Pancasila mengungkap status istilah yang digunakan, isi dan susunan sila-sila, tata hubungan, serta kedudukannya. Dengan kata lain, pengungkapam secara ontologis itu dapat memperjelas identitas dan entitas Pancasila secara filosofis.
2.Pancasila amat bergantung pada manusia indonesia. Selain ditemukan adanya manusia indonesia sebagai pendukung pokok pancasila, secara ontologis, realitas yang menjadikan sifat-sifat melekat dan dimiliki pancasila dapat diungakap sehingga identitas dan entitas pancasila itu menjadi sangat jelas.
3.Jika ditinjau melalui sejarah asal usul pembentukaannya, pancasila memenuhi syarat sebagai dasar filsafat negara. Ada empat macam sebab (causa) yang menurut Natonagoro dapat digunakan untuk menetapkan pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, yaitu sebab berupa materi ( causa material), sebab berupa bentuk (causa formalis), sebab berupa tujuan (causa finalis) dan sebab berupa asal mula karya (causa eficient) ( Natonagoro,1983:25).
4.Pancasila sebagai dasar filsafat negara Repubik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu kesatuan dan persatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri juga sekaligus sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensinya segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat monodualis tersebut.
5.Seluruh nilai-nilai pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini berarti setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai-nilai pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum negara, moral negara dan dan segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.
b.Dasar Epistemologis Pancasila
1.Epistemologi Pancasila terkait dengan sumber dasar pengetahuan Pancasila. Eksistensi pancasila dibangun sebagai abstraksi dan penyederhanaan terhadap realitas yang ada dalam masyarakat bangsa Indonesia dengan lingkungan yang heterogen, multikultur dan multietnik dengan cara menggali nilai-nilai yang memiliki kemiripan dan kesamaan untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat bangsa Indonesia (Salam,1998: 25).
2.Masalah masalah yang dihadapi menyangkut keinginan untuk mendapatkan pendidikan, kesejahteraan, perdamaian, dan ketentraman. Pancasila itu lahir sebagai respon atau jawaban atas keadaan yang terjadi dan dialami masyarakat bangsa indonesia dan sekaligus merupakan harapan. Diharapkan pancxasila menjadi cara yang efektif dalam memecahkan kesulitan hidupyang dihadapi oleh masyarakat bangsa Indonesia. Pancasila memiliki kebenaran korespondensi dari aspek epistemologis sejauh sila-sila itu secara praktis didukung oleh realita yang dialami dan dipraktikkanoleh manusia Indonesia.
3.Dasar epistemologis pancasila juga berkait erat dengan dasar ontologis pancasila karena pengetahuan pancasila berpijak pada hakikat manusia yang menjadi  pendukung pokok pancasila( Kaelan, 2002:97).
4.Selajutnya pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersipat formal, logis, baik dalam arti sususnan sila-sila pancasila maupun isi arti dari sils-sils pancasila itu. Susunan kesatuan sisla-sila pancasila bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal, dimana :
•Sila pertama pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya.
•Sila kedua didasari sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima.
•Sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama, kedua serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima.
•Sila keempat di dasari dan dijiwai sila pertams, kedua, dan ketiga serta medasari dan menjiwai sila kelima.
•Sila kelima didasari dan di jiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Demikianlah maka susunan pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. Dasar-dasar rasional logis pancasila juga menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
c.Dasar aksiologis pancasila
Aksiologi terkait erat dengan penelaahan atas nilai. Dari aspek aksiologi, Pancasila tidak bisa dilepaskan dari  manusia indonesia sebagai latar belakang, karena pancasila bukan nilai yang ada dengan sendirinya (given value) melainkan nilai yang diciptakan (created value) oleh manusia Indonesia. Nilai-nilai dalam pancasila hanya bisa dimengerti dengan mengenal manusia indonesia mengenai apa secara intrinsik, yaitu bernilai dalam dirinya sendiri dan ekstrinsik atau disebut instrumental, yaitu bernilai sejauhdikaitkan dengan cara mencapai tujuan pada aliran Hedonimsm yang menjadi nilai intrinsik adalah kesenangan, pada utilitarianisme adalah nilai manfaat bagi kebanyakan orang (smart, J.J.C., and Bernard Wiliams, 1973:71).

2.2.4  Pancasila sebagai Nilai Dasar filosofis dan  Fundamental bagi Bangsa   dan    Negara Republik Indonesia
1.      Dasar Filosofis
            Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai silsafat hidup Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, findamental dan menyeluruh. Dasar pemikiran filosofis itu terkandung dalam setiap sila Pancasila, selain itu secara kasualitas bahwa nilai-ni  lai Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Artinya essensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal.
2.      Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
      Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal tersebut juga meliputi moralitas para penyelengara negara dan seluruh warga negara. Oleh karena itu bagi Bangsa Indonesia dalam era reformasi ini seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri, agar kesengsaran rakyat tidak semakin bertambah.

2.2.5 Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Berwujud Dan Filsafat
Pendekatan filsafat Pancasila adalah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang Pancasila untuk mendapatkan pengertian yang mendalam, kita harus mengetahui sila-sila pancasila tersebut. Dari setiap sila-sila kita cari pula intinya. Setelah kita ketahui hakikat dan intinya , maka selanjutnya kita cari hakikat dan pokok-pokok yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut.
a.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa , berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, dalam hubungannya dengan tuhan, masyarakat, dan alam semesta.
b.Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedomandalam mengatur tata kaehidupan bernegara ,seperti yang diatur oleh UUD 1945. Untuk  kepentingan kegiatan praktis oprasional, hal ini diatur dalam Tap.MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukumdan Tata Urutan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut.
1)Undang-Undang Dasar 1945.
2)Ketetapan MPR.
3)Undang-Undang.
4)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
5)Peraturan Pemerintah.
6)Keputusan Presiden.
7)Peraturan Daerah.
c.Filsafat Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, dan merupakan uraian terinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dijiwai Pancasila.
d.Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh.
e.Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
f.Berdasarkan penjelasan otentik UUD 1945, Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung  dalam pembukaan UUD 1945 pada pasal-pasalnya hal ini berarti, Pasal-Pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 menjelmakan pokok-pokok pikiran yang trkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila.
g.Berhubung dengan itu, kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
h.Nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesia dan belum tertampung dalam Pembukaan UUD 1945,perlu diselidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, dengan ketentuan sebagai berikut.
1)Nilai-nilai yang menunjang dan memperkuat kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat kita terima, asal tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, misalnya referendum atau pemilihan presiden secara langsung.
2)Nilai-nilai yang melemahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, tidak dimasukan sebagai nilai-nilai Pancasila. Bahkan harus diusahakan tidak hidup dan berkembang lagi dalam masyarakat Indonesia, misalnya demonstrasi dengan merusak bangunan/kantor, penjahat dihakimi masa, atau penjarahan.
3)Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, dipergunakan sebagai batu ujian dari nilai-nilai yang lain agar dapat diterima sebagai nilai-nilai Pancasila.
Secara filosofis, dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa nilai Pancasila adalah pandangan hidup. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan berbuat dalam segala bidang kehidupan, meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai ajaran filsafat pancasila mencerminkan nilai dan pandangan dasar hakiki rakyat Indonesia, dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Pencipta. Dasar normatif yang yang dapat kita sebut filsafat negara, diperlukan sebagai kerangka untuk menyelenggarakan negara. Filsafah negara merupakan norma yang paling mendasar untuk mengecek apakah kebijakan legislatif sudah dan eksekutif sesuai dengan persetujuan dasar masyarakat?.

2.2.6Peranan Filsafat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1)Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
        Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
                   Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Dan Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2)    Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
3)   Filsafat Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
4)  Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
a. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea    IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.         Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.        Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e.         Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.          Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
2.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
3.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
4.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
5.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)



DAFTAR PUSTAKA
Surip, Ngadino, Syahrial syarbaini dan A Rahman. 2015. Pancasila dalam makna dan aktualisasi. Yogyakarta: Andi Offset.
Syarbaini, syahrial. 2012. Pendidikan Pancasila. Bogor: Ghalia Indonesia.
Referensi Tambahan :
”Pancasila Pengertian Menurut Para Ahli & ( Sejarah – Butir – Fungsi – Filsafat).” Dosen pendidikan. 10 Desember 2016. Diakses pukul 17.35 ,09 November 2017 dari http://www.dosenpendidikan.com/pancasila-pengertian-menurut-para-ahli-sejarah-butir-fungsi-filsafat/
  “Pengertian Filsafat Terlengkap beserta Lingkup Pembahasannya.” Academic         indonesia.com. 25 Juli 2016. Diakses pukul 20.16, 09 November 2017 dari http://www.academicindonesia.com/pengertian-filsafat/
“Pancasila sebagai sistem filsafat”. Mahasiswi Si.2015. diakses pukul 21.07, 10 November 2017 dari http://azima-n.blogspot.co.id/2016/03/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html
“Eksistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia .” Histori of science. 2010. Diakses pukul 21.53 , 11 November 2017 dari http://historicacentre.blogspot.co.id/2010/03/eksistensi-nilai-nilai-pancasila-dalam.html

Komentar